Langkah Konkrit Pemkab Mahulu, Dukung Instruksi Gubernur Kaltim

img

Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh SH, memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka penyemperotan disinfektan massal, serta pembagian vitamin dan masker, di Lapangan Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Sabtu 6 Februari 2021.(Foto : Dok.Poskota Kaltim)

MAHAKAM ULU – Instruksi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H Isran Noor, Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengendalian, pencegahan, dan penanganan wabah pandemi Covid-19, serta pembatasan kegiatan pada hari Sabtu dan Minggu berlaku bagi seluruh kantor dan masyarakat, disikapi dan didukung langsung oleh Pemkab Mahakam Ulu (Mahulu).

Bukti dukungan itu, Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh SH, mengambil langkah tegas dengan memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka penyemperotan disinfektan massal, serta pembagian vitamin dan masker bagi masyarakat, di Lapangan Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Sabtu (6/2/2021).

“Sejak awal kemunculan Virus Covid-19, Pemkab Mahulu telah membuat benteng pertahanan dengan mengeluarkan kebijakan mengikat menguatkan Protokol Kesehatan (Prokes),” ungkapnya.

Bupati Bonifasius mengatrakan, itu  dilakukan guna mencegah dan melindungi masyarakat dari penyebaraan Covid-19. Sebulan terakhir, kondisi  meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19, sehingga Pemkab Mahulu mengambil langkah konkrit, tertuang dalam Instruksi Bupati Mahulu Nomor 1 Tahun 2021.

“Pembatasan kegiatan masyarakat, pada perkantoran diterapkan sistem WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office), masing-masing sebesar 50 persen,” urainya.

Menurut Bupati, pada kegiatan usaha, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen. Serta pembatasan jam operasional kegiatan usaha hingga pukul 21.00 Wita.

Kemudian pada acara sosial (acara adat, pernikahan dan pemberkatan),  juga diberlakukan pembatasan. Terutama pada jumlah orang yang datang, dan prokes menjaga  jarak.

Dia juga mengatakan TGC Penanganan Covid-19 Mahulu agar mengintensifkan pembatasan jumlah orang yang berpergian keluar dan masuk wilayah Mahulu.

“Dengan ketentuan persyaratan yang berlaku, agar memudahkan tindakan tracing dan tracking kasus yang terkonfirmasi,”jelasnya.

Sedangkan pemberlakuan masa buka dan tutup diwilayah Mahulu harus dipatuhi dan dijalankan sesuai ketentuan tanggal yang telah ditetapkan.

“Dengan pemberlakuan Instruksi Bupati Mahulu Nomor 1 Tahun 2021, agar semua pihak mengintensifkan protokol kesehatan,” tukasnya.

Begitu pula setiap perkantoran maupun tempat usaha diharapkan agar menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun maupun handsanitizer.

“Masyarakat agar mengurangi aktivitas diluar rumah jika tidak ada hal mendesak. Stat at home (Tetap dirumah),” katanya.

Bupati Bonifasius Belawan Geh meminta agar Satgas penanganan Covid-19, aparat penegak hukum TNI dan Polri, Kepala OPD, Camat, Petinggi, dan Ketua RT,untuk mensosialisasikan dan mengedukasikan penerapan 5 M.

“Jadilah role model (Panutan) bagi masyarakat. Begitu pula pejabat pemerintah agar menjadi teladan bagi seluruh pegawai dalam mematuhi prokes pencegahan Covid-19,” ucapnya.

Dipenghujung sambutannya, Bupati Bonifasius berharap, agar masyarakat pada 50 kampung di 5 kecamatan se-Mahulu agar menghindari kerumunan massa.

“Apabila ada kerumunan massa, saya minta agar Satgas penanganan covid-19, TNI dan Polri, Kepala OPD, Camat, Petinggi, Ketua RT agar melakukan pencegahan secara tegas dan humanis,” tutupnya.

Hadir pula dalam kesempatan itu Sekdakab Stephanus Madang, Komandan Pamtas RI-Malaysia Yonif 614/Rjp Mayor Inf Indar Irawan, sejumlah kepala OPD dan para pejabat teras, Camat Long Bagun, Danramil Long Bagun Lettu Inf I Wayan Sudiarsa, Kapolsek Long Bagun  AKP Purwanto, serta hadirin undangan.(ran)